Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Lansia Penipu Miliaran Rupiah Ditangkap

Kompas.com - 07/06/2013, 16:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat lansia berinisial YP (66), S (61), TDT (61), dan ISP (50) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum lantaran diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sampai miliaran rupiah. Mereka melakukan aksi dengan membentuk CV palsu untuk mengelabui para korbannya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, para tersangka ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2013). Saat ditangkap, para tersangka sedang proses menyewa ruko di Cempaka Putih untuk kantor baru, guna menjaring korban yang menjadi sasaran penipuan.

"Para tersangka mengaku sebagai pemilik dan karyawan dari CV Surya Karya Perkasa yang menurut keterangan para tersangka bergerak di bidang supplier barang. Namun, CV Surya Karya Perkasa tersebut tidak pernah ada, tidak pernah terdaftar dan hanya ciptaan dari para tersangka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).

Rikwanto mengatakan, dengan CV fiktif tersebut, para tersangka sempat menyewa ruko pada April 2013 di salah satu ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut keterangan para tersangka, CV tersebut dimiliki seorang berinisial A yang saat ini masih buron.

"CV itu untuk menyewa ruko di TKP dan digunakan sebagai kantor dan gudang selama 1 tahun, namun belum dilunasi baru dibayarkan DP Rp 5 juta," ujar Rikwanto.

Setelah memperoleh lokasi usaha fiktif mereka, para tersangka kemudian berbagi peran layaknya bekerja pada CV sungguhan. Tersangka S berperan sebagai marketing dengan menghubungi korban, untuk membeli dan memesan barang.

Barang yang dipesan oleh para tersangka antara lain baju anak-anak, bahan celana, dan biji plastik. Dengan barang itu, mereka berpura-pura tengah berjualan. Setelah barang dikirimkan korban ke ruko, pelaku membayarnya dengan bilyet giro salah satu bank. Lantaran pembayaran dilakukan dengan cara itu, korban belum bisa mencairkannya uangnya dalam waktu dekat karena harus diproses dengan kurun waktu sekitar 1 sampai 2 bulan.

"Namun, menjelang satu bulan jatuh tempo, mereka segera mengosongkan toko," ujar Rikwanto.

Pada saat pemilik barang menyadari dan datang menagih, justru para tersangka sudah tidak berada lagi di ruko tersebut. Para tersangka membawa kabur barang dari korban dan juga meninggalkan ruko tanpa memperpanjang atau melunasi ruko. Barang yang ada di ruko kemudian dibawa kabur salah satu tersangka dan dijual ke pihak lain dengan harga yang lebih murah.

"Setelah itu, para tersangka menyewa ruko lain lagi sebagai kantor baru dan melakukan penipuan lagi dengan korban lainnya dengan modus yang sama seperti sebelumnya," ujar Rikwanto.

Tercatat, hal seperti itu sudah dilakukan para tersangka setidaknya 3 kali di Jakarta Barat. Baru ketika menyewa di wilayah Cempaka Putih, para pelaku ditangkap petugas kepolisian. Pihak kepolisian sendiri mengatakan, nilai kerugian korban yang pernah ditipu oleh komplotan itu mencapai Rp 1 miliar.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika mengatakan, hasil keuntungan rata-rata dibagi Rp 10 juta tiap orangnya. Tersangka TDT mendapat bagian lebih banyak sebesar Rp 40 juta karena sebagai penyedia dana.

Helmi mengatakan, saat ini pengembangan dan penyelidikan masih dilakukan petugas termasuk menangkap tersangka lain yang belum tertangkap berinisial AC, AN, dan RW. "Penyidik masih mengembangkan perkara ini karena masih ada beberapa yang belum tertangkap dan diduga masih banyak korban lainnya, yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus yang sama," ujar Helmi.

Mereka terancam pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com